Pencabutan PB Indra Kenz Tegaskan Imipas Tak Toleransi Pelanggaran, Publik Jangan Digiring pada Narasi Negatif

NUSA NASIONAL

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:49 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengapresiasi langkah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto yang memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Menurut Dedi Siregar, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi terhadap pemberian hak warga binaan apabila ditemukan persoalan dalam proses dan administrasinya.
Menteri Imipas Agus Andrianto pada Senin (5/10/2026) menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

“ kami mengapresiasi ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto. Keputusan untuk mengevaluasi dan mencabut pembebasan bersyarat ketika ditemukan persoalan merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan. Kami melihat ini sebagai langkah yang perlu didukung,” ujar Dedi Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi menegaskan, penertiban dan pembenahan pemasyarakatan membutuhkan kepemimpinan yang berani melakukan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada persoalan warga binaan, tetapi juga harus menyentuh jajaran internal apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Yang kami apresiasi adalah keberanian Menteri Agus Andrianto melakukan pembenahan dan penertiban secara menyeluruh. Ketika ada persoalan, dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti. Prinsipnya sederhana, siapa pun yang terbukti melanggar aturan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.”

Kami juga mengapresiasi langkah penegakan disiplin di lingkungan Kemenimipas. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa sekitar 1.163 pegawai telah dikenai hukuman disiplin, dengan 124 pegawai diberhentikan dengan tidak hormat.

Bagi Dedi Siregar, angka tersebut menunjukkan bahwa proses pengawasan dan evaluasi internal tidak hanya diarahkan kepada warga binaan, tetapi juga terhadap aparatur apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini penting untuk kita lihat secara objektif. Penertiban tidak hanya dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga terhadap internal jajaran. Ketika ada pegawai yang melanggar, diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Ini menunjukkan bahwa penertiban di internal memang sedang berjalan.”

Dedi menambahkan bahwa di Lapas Kelas IIA Cibinong sendiri, Kemenimipas6 menyebut telah memberikan sanksi kepada 17 pegawai, terdiri dari satu pegawai diberhentikan, lima mendapathukuman disiplin berat, dan 11 mendapat hukuman disiplin sedang. Menurutnya, langkah tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, integritas, pengawasan, dan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Menteri Agus Andrianto juga telah memerintahkan Inspektur Jenderal untuk melakukan audit terhadap pemberian remisi di lapas menyusul persoalan yang ditemukan.
“Kami mendukung langkah Menteri Agus Andrianto untuk terus melakukan pembenahan. Jangan sampai setiap langkah penertiban justru ditarik ke dalam narasi yang mengabaikan proses koreksi dan pengawasan yang sedang dilakukan pemerintah.”

“Kami berharap langkah tegas Menteri Imipas Agus Andrianto terus dilanjutkan. Pengawasan harus konsisten, penegakan disiplin harus objektif, dan setiap persoalan harus ditangani berdasarkan aturan. Kami mengapresiasi langkah-langkah pembenahan yang dilakukan Kemenimipas dan berharap proses ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tutup Dedi Siregar.

Berita Terkait

PERON 26 Dorong Regulasi Adil, Ajak Driver Online Sampaikan Aspirasi Secara Damai
Prabowo, Anies dan Samsuri, S.Pd.I, M.A adalah Tiga Besar Tokoh Nasional Potensial untuk Pilpres 2029
DPP BAPERA Mendesak Penista Al Qur’an di Ancol agar Di Hukum Berat
Kasus 2 Orang Ditangkap Terkait Pidato Prabowo, Kompolnas: Kegaduhan Siber Tak Otomatis Jadi Pidana
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 00:57 WIB

Kapolres Bireuen Titip Pesan Moral pada Pengurus Baru HUDA Aceh di Peusangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:46 WIB

Profesor Sutan Nasomal Pakar Ekonomi,Waspada Pencurian Motor Keyless Terungkap di Thailand, Pemilik Kendara’an Dihimbau Waspada !!!

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:42 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Gencarkan KRYD Cegah Geng Motor dan Balap Liar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:39 WIB

Dugaan Guru Tempeleng 10 Siswa MTsN Luwu Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Kemenag Buka Kronologi Kasus Guru Tampar 10 Siswa

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Tim Labfor Dari Polda Sumut Terjun Langsung Menyelidiki SPPG Pasca Siswa Keracunan di SMA Negeri Berastagi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:07 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Berastagi dan Yayasan Perguruan Bersama Keracunan Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru